DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mendorong penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Forum yang digelar di Wiswa Sabha Uttama pada Jumat, 8 Mei 2026 itu mengusung tema "Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas."
Rakerda tersebut menjadi ajang konsolidasi Satpol PP se-Bali di tengah meningkatnya tantangan penegakan peraturan daerah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Baca Juga: Menag Ceritakan Kisah Nabi Muhammad dan Kijang: Tak Semua Hadiah Adalah Gratifikasi Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyoroti pentingnya langkah pencegahan dalam menjaga ketertiban umum.
Menurut dia, Satpol PP tidak seharusnya hanya bergerak ketika persoalan sudah membesar.
"Jangan sampai Satpol PP hanya bergerak ketika masalah sudah membesar. Pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas," kata Endrawan dalam pemaparannya.
Ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai diskresi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurut dia, diskresi dapat dilakukan ketika terdapat hambatan dalam administrasi pemerintahan, selama memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Endrawan mencontohkan pengaturan lalu lintas saat kemacetan sebagai bentuk diskresi yang dilakukan demi kepentingan umum.
Selain itu, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Hukum Bali, Gede Adi Saputra, menilai pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran peraturan daerah sepanjang memiliki landasan regulasi yang jelas.
Sementara itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyoroti tantangan era digital yang ditandai derasnya arus informasi di media sosial.
Menurut dia, fenomena post truth dan hiperrealitas dapat memengaruhi pengambilan keputusan jika tidak disikapi dengan literasi digital yang memadai.