JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks mengenai tuduhan pendanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penyidik saat ini fokus mendalami barang bukti digital dalam perkara tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Jusuf Kalla sebagai pelapor dan kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya "Soal Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti," kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Wira, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mendalami bukti digital yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," ujarnya.
Meski begitu, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor karena proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu," kata Wira.
Sebelumnya, Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik ijazah Jokowi.
JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan," kata JK saat membuat laporan di Bareskrim Polri pada April lalu.
JK juga menilai tuduhan itu tidak masuk akal karena dirinya pernah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden selama lima tahun.