BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap menjaga ketertiban serta mewaspadai pihak-pihak yang diduga dapat menyusup dan memicu kericuhan dalam aksi.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa untuk menciptakan situasi tidak kondusif.
Joko menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum.
Baca Juga: DPRK Aceh Tengah Apresiasi Percepatan Pembangunan Huntara di Kampung Kala Segi, 34 Warga Terdampak Mulai Tertangani "Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, tetapi kami mengingatkan agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba menyusup dan memancing tindakan anarkis," kata Joko.
Ia menyebut berdasarkan pemantauan, terdapat indikasi adanya pihak di luar kelompok peserta aksi yang ikut bergabung dan berupaya memicu emosi massa maupun petugas di lapangan.
Kelompok tersebut, kata dia, diduga kerap menyamarkan identitas dengan menggunakan penutup wajah, masker penuh, maupun atribut tanpa identitas organisasi.
"Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta mengenali peserta aksi. Gunakan atribut resmi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Polda Aceh juga meminta koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi untuk memperketat pengawasan internal serta segera melapor jika menemukan indikasi penyusupan.
Joko menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi. Namun, terhadap tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan.
"Silakan menyampaikan aspirasi secara damai. Tapi jika ada tindakan melanggar hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat berdampak pada administrasi kepolisian, termasuk penerbitan SKCK.
Menutup keterangannya, Polda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Aceh.