JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat itu membahas pentingnya standar pengelolaan informasi publik yang profesional, transparan, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, di antaranya Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI Adji Prakoso, Irvan Mawardi, M Khusnul Khuluq, Novie Kurniawan Witianto, Johanes, dan Rakhmat Riyadi.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Tegakkan Keadilan Sementara dari pihak PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Anrico Pasaribu, Jimmy Endey, Baren Antonius Siagian, Hengki Lumban Toruan, Achmad Rizal, dan Hersunu.
Dalam pertemuan itu, Adji Prakoso mengatakan Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional dan sesuai standar jurnalistik.
"Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal," kata Adji.
Ia menjelaskan, MA saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com yang memuat berbagai informasi kegiatan peradilan.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Menurut Adji, kebutuhan masyarakat terhadap informasi proses hukum dan kegiatan peradilan terus meningkat. Karena itu, dibutuhkan sistem pengelolaan informasi yang profesional dan seragam.
"Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berhubungan langsung dengan wartawan dan media daerah sehingga diperlukan pedoman yang jelas dalam membangun komunikasi publik.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber.