JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang menjadi gagasan menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Zulfikar, usulan tersebut dapat menjadi alternatif dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang selama ini masih marak terjadi.
"Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Tegakkan Keadilan Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI akan membahas usulan tersebut bersama berbagai pihak terkait agar penerapannya dapat dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi teknis dan regulasi.
Zulfikar juga menilai penegakan hukum pemilu ke depan perlu diarahkan tidak hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga sanksi administratif yang dinilai lebih efektif memberi efek jera.
Menurut dia, perubahan orientasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya saat ini telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR untuk melakukan simulasi sistem dalam penyusunan revisi aturan pemilu.
Khozin menyebut Komisi II juga telah mengundang sejumlah lembaga, akademisi, hingga pengamat pemilu seperti Perludem dan CSIS guna memberikan masukan terhadap sistem pemilu yang akan diperbaiki.
"Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan," ujar Khozin.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang sebaiknya dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.
"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).