JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden RI Prabowo Subianto untuk periode 2025 sudah dilaporkan, namun belum dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai ketentuan dan belum dapat ditampilkan sebelum tahapan verifikasi selesai.
"Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Akan Temui Pimpinan KPK, Bahas Pengadaan Barang Program Sekolah Rakyat Budi menjelaskan, batas waktu pelaporan LHKPN ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan proses verifikasi sebelum data dapat dipublikasikan ke publik.
"Kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk verifikasi sebelum dipublikasikan," ujarnya.
KPK juga menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan adanya 38 anggota Kabinet Merah Putih yang belum tercantum dalam sistem e-LHKPN.
Menurut Budi, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data tersebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi.
"Nanti kami cek ya datanya, karena ini bagian dari kerangka pencegahan bagi pihak yang belum melaporkan," kata dia.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan belum tampilnya data LHKPN Presiden Prabowo dan sejumlah anggota kabinet di laman resmi KPK meski diklaim telah dilaporkan tepat waktu.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses administrasi LHKPN tetap berjalan sesuai prosedur, dan publik diminta menunggu hasil verifikasi sebelum data dipublikasikan secara resmi.*
(k/dh)