JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi wacana penempatan Polri dalam struktur kementerian. Ia menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak pernah mengusulkan hal tersebut dalam rekomendasinya.
"Komisi Reformasi tidak mengusulkan Polri diletakkan di bawah kementerian," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Heboh Isu Jalur Kuota Khusus Polri, Ahmad Dofiri: Saya Tidak Pernah Bilang Berbayar, Masa Seperti Pulsa? Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dan menerima berbagai masukan dari masyarakat. Dalam kesimpulannya, komisi sepakat mempertahankan posisi Polri seperti saat ini.
Mahfud menilai, secara politik posisi Polri akan lebih aman dan independen jika berada langsung di bawah Presiden. Sebaliknya, jika ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan rentan terhadap kepentingan politik.
"Kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri dalam sistem kita berasal dari partai politik, sehingga berpotensi dipolitisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tidak ada usulan pembentukan kementerian baru terkait kepolisian.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa komisi tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan maupun perubahan posisi Polri dalam struktur pemerintahan.
Pemerintah pun memastikan bahwa posisi Polri tetap seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.*
(in/dh)