SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Joko Widodo), YB Irpan, mengungkapkan bahwa kliennya merespons secara datar terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh advokat asal Klaten, Sigit Pratomo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Irpan menyampaikan, sikap tersebut menunjukkan Jokowi tetap tenang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam sidang perdana perkara tersebut.
"Respons Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar," ujar Irpan usai sidang perdana di PN Solo, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dicopot dari Panglima TNI: Saya Ditendang Karena Tak Nurut Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal Ia juga menilai, gugatan yang dilayangkan penggugat tidak mengandung dalil yang menyerang kehormatan kliennya. Menurutnya, formulasi gugatan tersebut cenderung lebih santun dibandingkan perkara serupa yang pernah muncul sebelumnya.
"Ini kalau saya perhatikan di dalam formulasi gugatannya, tampak santunlah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya," jelasnya.
Irpan menambahkan, pihaknya tetap menyikapi perkara ini dengan sikap yang humanis dan mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan.
Sementara itu, dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut, penggugat menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum terkait keengganannya menunjukkan ijazah dalam forum publik maupun persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyebut bahwa kliennya tidak mempermasalahkan keaslian ijazah, namun meminta adanya keterbukaan terkait dokumen tersebut.
"Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," kata Dekka.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Solo dan belum memasuki tahap putusan.*
(k/dh)