JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mayoritas tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian sebenarnya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru," kata Habiburokhman, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Sepakat Atur Ulang Penempatan Jabatan Polri di Luar Struktur Kepolisian Ia menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil masukan publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian dirumuskan bersama pemerintah dan DPR.
Menurutnya, salah satu sorotan utama publik terhadap Polri selama ini adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.
"Dalam KUHAP 1981, hak warga negara terbatas dan pengawasan terhadap penyidikan lemah. Itu membuka peluang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum diperkuat. Di antaranya hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan mekanisme praperadilan, hingga penguatan kontrol terhadap proses penahanan.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur secara lebih tegas larangan kekerasan, intimidasi, serta penyiksaan dalam proses penyidikan, dengan ancaman sanksi etik hingga pidana bagi pelanggar.
"Yang tak kalah penting, ada penguatan mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara secara musyawarah," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman optimistis penerapan KUHAP baru secara konsisten akan memperbaiki kinerja Polri sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.*
(d/dh)