JAKARTA – Pemerintah akan mengatur pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Kebijakan ini merupakan bagian dari hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimlly Asshiddiqie, mengatakan Presiden menilai perlu adanya aturan yang lebih tegas dan limitatif terkait penempatan anggota Polri di luar institusi, sebagaimana praktik yang telah diterapkan pada TNI.
"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Jadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Lampung untuk Korban Bencana: Wujud Nyata Solidaritas Antarprovinsi Menurut Jimly, selama ini belum ada batasan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Karena itu, aturan baru akan disusun agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ia menjelaskan, arahan Presiden tersebut akan ditindaklanjuti melalui regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi undang-undang yang tengah disiapkan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator.
"Jadi tidak seperti sekarang yang tidak ada batasan. Itu harus dimuat di PP atau undang-undang yang segera diselesaikan," ujarnya.
Selain soal pembatasan jabatan Polri, Jimly juga menyebut Presiden Prabowo meminta reformasi kelembagaan juga menyasar institusi penegak hukum lainnya, termasuk lembaga kehakiman, agar evaluasi berjalan secara menyeluruh.*
(d/dh)