JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi yang berpotensi berdampak pada perubahan Undang-Undang Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang juga menjadi anggota komisi, menyampaikan bahwa laporan akhir telah rampung sejak sekitar dua bulan lalu.
"Laporan akhir dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama beberapa bulan, dan lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Bawa 10 Dokumen Tebal ke Istana, Tim Reformasi Polri Siapkan Perubahan Besar untuk Presiden Ia menjelaskan, laporan tersebut disusun dalam beberapa versi dengan ketebalan berbeda, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden.
"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik usulan-usul yang disampaikan," jelasnya.
Yusril menambahkan, pihaknya kini menunggu arahan dari Presiden setelah laporan tersebut dipelajari. Ia juga mengisyaratkan bahwa rekomendasi yang disampaikan memiliki implikasi besar terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
"Kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Polri yang ada sekarang," tegasnya.
Sementara itu, anggota komisi lainnya, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terdiri dari 10 buku tebal. Sebagian besar berisi aspirasi masyarakat serta rencana internal Polri.
"Ada 10 buku tebal, delapan di antaranya berisi verbatim suara masyarakat dan rencana Polri, sementara dua lainnya merupakan ringkasan," kata Mahfud.
Ia belum merinci isi laporan tersebut dan menyatakan akan menunggu arahan Presiden sebelum memaparkan lebih lanjut kepada publik.*
(d/dh)