JAKARTA – Pemerintah resmi memasukkan ketentuan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya memperkuat perlindungan hak digital masyarakat di era informasi.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap dampak jangka panjang jejak digital yang dapat merugikan seseorang, terutama bagi individu yang tidak terbukti bersalah secara hukum namun telah terlanjur mendapatkan stigma publik.
"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," ujar Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Capai 92 Persen dari Target Nasional Pigai menjelaskan, dalam praktiknya, informasi lama atau pemberitaan yang tidak akurat di ruang digital sering kali masih dapat diakses publik dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi seseorang.
Dengan adanya pasal tersebut, individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau label negatif di masa lalu dapat mengajukan permohonan penghapusan data digital, terutama jika telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
"Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata tidak bersalah, itu bisa meminta untuk dihapus," kata dia.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan data tidak dilakukan secara otomatis atau sepihak. Setiap permohonan wajib melalui mekanisme pengadilan guna memastikan keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik terhadap informasi.
"Kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti bersalah, tapi sudah terlanjur tercatat secara digital, itu bisa dihapus," ujarnya.
Pigai menambahkan, penguatan hak digital dalam revisi UU HAM merupakan langkah adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik framing negatif yang tidak melalui proses hukum yang adil dan berpotensi merugikan individu dalam jangka panjang.*
(mt/dh)