JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan khusus.
Kebijakan tersebut diteken pada 5 Februari 2026 dan disebut sebagai upaya memperkuat kualitas lembaga peradilan melalui peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan pada akhir masa jabatan.
Baca Juga: Forum Terbuka JKA, Mahasiswa dan OKP Desak Pemerintah Aceh Revisi Pergub agar Lebih Tepat Sasaran dan Pro-Masyarakat "Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap pengadilan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2026.
Kenaikan tunjangan tersebut berlaku bagi hakim ad hoc yang bertugas di sejumlah pengadilan khusus, termasuk pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, hingga pengadilan niaga.
Untuk hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta per bulan.
Sementara di tingkat banding naik menjadi Rp62,5 juta per bulan dan di tingkat kasasi mencapai Rp105,27 juta per bulan.
Besaran tunjangan serupa juga berlaku bagi hakim ad hoc di Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni Rp49,3 juta untuk tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding, dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Untuk hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial, pemerintah menetapkan tunjangan Rp49,3 juta di tingkat pertama dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Sementara itu, hakim ad hoc di Pengadilan Perikanan tingkat pertama menerima tunjangan sebesar Rp49,3 juta per bulan.
Adapun bagi hakim ad hoc di Pengadilan Niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta di tingkat pertama dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Selain tunjangan rutin, pemerintah juga memberikan uang penghargaan yang dibayarkan pada akhir masa jabatan. Besarannya dihitung berdasarkan lama masa pengabdian hakim ad hoc.