JAKARTA – Polda Metro Jaya mengerahkan 3.545 personel untuk mengamankan dan melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang akan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, Senin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan personel tersebut disebar di beberapa lokasi strategis, antara lain kawasan Monumen Nasional (Monas), Gedung DPR/MPR RI, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel yang terdiri dari unsur Polda, Polres jajaran, serta perwira pengendali," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Komisi X DPR: Kami Menolak! Ia menjelaskan, ribuan personel tersebut juga didukung unsur Sabuk Kamtibmas sebanyak 250 personel yang ditempatkan di berbagai titik untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Menurut Budi, kepolisian akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal jalannya aksi.
Personel, kata dia, disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek vital, serta antisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak persuasif dan humanis. Kehadiran Polri untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Skema pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional sesuai dengan perkembangan massa di lapangan.
Budi mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kepadatan, terutama di kawasan Monas, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, serta area Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
"Rekayasa lalu lintas bersifat situasional, menyesuaikan dinamika di lapangan," kata dia.
Ia juga meminta peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, tidak membawa benda berbahaya, serta tidak mudah terprovokasi.
Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.