MEDAN - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program pemulihan di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembentukan satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan program serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca Juga: Ketua ICMI Aceh Dorong Reboisasi Hutan untuk Tekan Risiko Bencana "Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga pengaturan kegiatan dan anggaran dikoordinasikan oleh gubernur," ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Sumatera Utara 2027 di Medan, Rabu, 22 April 2026.
Ia mencontohkan di Aceh, struktur satgas telah berjalan dengan gubernur sebagai ketua, sementara wakil gubernur bertindak sebagai pelaksana harian.
Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi acuan bagi provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub," kata Tito.
Menurut Tito, kompleksitas program pemulihan pascabencana menuntut adanya kelembagaan yang kuat di daerah, mengingat pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera sebagai acuan pemulihan jangka tiga tahun, yakni 2026–2028.
Dokumen tersebut memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan rencana aksi kementerian/lembaga.
"Sekarang kita sudah masuk masa pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas," ujarnya.
Rencana tersebut disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas dan mencakup total anggaran sebesar Rp100,2 triliun.