JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026).
SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas kemudahan proses legalitas badan hukum perusahaan pers.
Baca Juga: Eks Ketua MK Bongkar Masalah Hukum RI: Kebanyakan Aturan, Tapi Tidak Efektif Firdaus menilai kemerdekaan pers telah dijamin secara jelas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat oleh UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
"Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin negara tanpa pembatasan yang berlebihan," kata Firdaus.
Ia juga menyinggung pentingnya kemudahan pendirian perusahaan pers tanpa prosedur tambahan yang dinilai dapat menghambat kebebasan berekspresi, selama telah berbadan hukum sesuai ketentuan UU Pers.
Firdaus mengingatkan bahwa kebebasan pers lahir dari perjuangan panjang yang juga melibatkan inisiatif internasional, termasuk deklarasi Windhoek 1991 yang kemudian ditetapkan UNESCO sebagai dasar peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Menurut dia, pers memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat undang-undang.
"Pers tidak boleh dibatasi dengan mekanisme yang justru melemahkan kemerdekaannya," ujarnya.*
(ad)