JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap peran insan pers dalam menjaga integritas dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lembaga antirasuah itu menilai jurnalis memiliki posisi strategis sebagai pengawas sosial yang turut membentuk kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerja-kerja jurnalistik tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam menghidupkan kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan kejahatan yang harus dilawan bersama.
Baca Juga: KPK Soroti 27 Ribu Bidang Tanah Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat, Nilai Capai Rp27,5 Triliun: Buka Celah Korupsi "Bagi KPK, pers bukan hanya menyampaikan kabar, tetapi juga menghidupkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, bukan dibiarkan," kata Budi, Minggu (3/5/2026).
Menurut dia, keberadaan media yang independen turut mempersempit ruang gerak pelaku korupsi melalui fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Pemberitaan yang kritis dan investigatif, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong transparansi di sektor publik.
KPK juga menilai, semakin kuat fungsi kontrol media, semakin besar pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hal tersebut dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Ketika fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial berjalan baik, transparansi akan terus tumbuh, kepercayaan publik menguat, dan langkah menuju tata kelola yang bersih menjadi lebih nyata," ujarnya.
Selain itu, KPK turut menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama pada isu-isu sensitif seperti korupsi.
Ancaman fisik maupun tekanan hukum disebut masih menjadi tantangan dalam menjaga kebebasan pers.
Meski demikian, KPK menyatakan komitmennya untuk tetap membuka akses informasi dan mendukung profesionalisme jurnalis melalui prinsip transparansi dalam setiap proses pemberantasan korupsi.