JAKARTA – Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut Andreas, pembentukan tim asesor untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM justru dapat menjadi alat legitimasi yang berisiko melindungi pelanggar HAM.
"Pernyataan itu agak aneh dan berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Sindir Pejabat Pintar tapi Korupsi: Semakin Tinggi Pangkat, Banyak yang Jadi Maling Ia menilai, selama ini pelanggar HAM umumnya berasal dari kelompok yang memiliki kekuasaan, akses finansial, dan kekuatan tertentu. Sementara itu, aktivis HAM justru lahir dari masyarakat sipil dengan keterbatasan akses terhadap kekuasaan.
"Ketika aktivis HAM melakukan pembelaan, modalnya adalah kemanusiaan dan keberanian. Di mana posisi pemerintah?" katanya.
Andreas menegaskan, pemerintah seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, bukan justru menjadi pihak yang menentukan legitimasi aktivis HAM.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan rencana pembentukan tim asesor yang bertugas menyeleksi dan menentukan status aktivis atau pembela HAM.
Pigai menjelaskan, tim tersebut nantinya akan berada di bawah lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga komisi lain sesuai dengan bidang kasus yang ditangani.
Menurutnya, keberadaan tim asesor diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan status sebagai aktivis HAM, terutama setelah adanya rencana perlindungan hukum bagi pembela HAM dalam undang-undang yang akan datang.
"Semua orang bisa mengklaim sebagai pembela HAM, maka perlu ada seleksi berdasarkan kriteria yang jelas," kata Pigai.
Meski demikian, wacana tersebut masih menuai pro dan kontra, terutama terkait potensi intervensi negara dalam menentukan independensi aktivis HAM di Indonesia.*
(d/dh)