JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa unsur buruh akan dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dibentuk pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi massa buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
"Di situ juga karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua, bisa cepat dapat informasinya," kata Dasco.
Baca Juga: Habiburokhman: DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Pejuang Reforma Agraria yang Ditahan, Akan Dibebaskan Langsung Ia menjelaskan, Satgas PHK tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah, sistem outsourcing, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Dengan keterlibatan langsung perwakilan buruh, diharapkan alur pelaporan menjadi lebih cepat dan tidak berbelit.
"Masalah upah, sistem outsourcing, kemudian kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang," ujarnya.
Dasco menambahkan, pemerintah juga membuka ruang intervensi terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar tidak langsung melakukan PHK.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah bahkan dapat mengambil langkah pengelolaan sementara.
"Kalau perusahaan itu ada kesulitan, akan dibantu. Kalau sudah tidak mampu, bisa diambil alih supaya buruh tetap punya tempat bekerja," kata dia.
Pembentukan Satgas PHK tersebut sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Pemerintah menyebut langkah itu sebagai upaya mitigasi terhadap potensi PHK massal di tengah tekanan ekonomi global.
Prabowo dalam kesempatan terpisah menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja terdampak PHK tanpa perlindungan.