JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, kepastian kerja, hingga peningkatan kesejahteraan buruh di berbagai sektor.
Dalam acara yang turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden menyebut kebijakan tersebut sebagai "kado" bagi pekerja Indonesia.
Baca Juga: Gaji Pencuci Ompreng MBG Rp3,5 Juta, Lebih Tinggi dari Guru Honorer: BGN Buka Suara "Dalam satu tahun ini, kebijakan pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Prabowo.
Sejumlah regulasi baru yang diumumkan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi daring, serta ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.
Pemerintah juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden, serta kebijakan pembatasan alih daya atau outsourcing melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Selain kebijakan baru, Presiden memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025, termasuk kenaikan upah minimum, pemberian bonus hari raya bagi pekerja transportasi daring, serta diskon iuran jaminan sosial bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi.
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, memperluas pelatihan vokasi, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta bantuan subsidi upah pada 2025.
Di sektor perumahan, pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi pekerja, serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.*
(ad)