Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Ekonomi

Redaksi - Jumat, 01 November 2024 05:16 WIB

JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah resmi menunda penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang berlaku untuk lintas antarprovinsi maupun antarnegara. Penundaan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat mengenai perubahan tarif tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya komunikasi yang jelas dan menyeluruh kepada pengguna jasa. “Perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya.

Sebelumnya, kenaikan tarif penyeberangan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari KM 61 Tahun 2023. Kenaikan tarif tersebut direncanakan rata-rata sebesar 5 persen pada 27 lintas penyeberangan, termasuk lintasan yang sangat padat, Merak-Bakauheni.

Dengan adanya penundaan ini, Risyapudin memastikan bahwa layanan penyeberangan tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya. “Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tambahnya.

Rincian Kenaikan Tarif Sebelumnya

Kenaikan tarif yang sebelumnya diumumkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencakup berbagai lintasan penyeberangan. Di antara lintasan yang direncanakan mengalami penyesuaian tarif adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan banyak lagi. Untuk lintasan Merak-Bakauheni, tarif baru yang direncanakan adalah Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan Rp 1.900 untuk bayi.

Berikut adalah rincian tarif yang akan berlaku setelah kenaikan, yang kini ditunda:

Golongan I (Kendaraan Pribadi): Rp 27.600Golongan II (Kendaraan Mobil Kecil): Rp 65.500Golongan III (Kendaraan Mobil Besar): Rp 135.900Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp 512.600Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp 463.800Golongan V (Kendaraan Penumpang): Rp 998.600Golongan V (Kendaraan Barang): Rp 885.900Golongan VI (Kendaraan Penumpang): Rp 1.657.200Golongan VI (Kendaraan Barang): Rp 1.365.100Golongan VII: Rp 1.969.300Golongan VIII: Rp 2.503.000Golongan IX: Rp 3.814.500Dampak Penundaan

Penundaan kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan waktu kepada masyarakat untuk memahami perubahan yang akan datang dan memberikan masukan. Risyapudin menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas.

Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi terkait tarif ini dapat disosialisasikan secara efektif. Harapannya, dengan adanya waktu sosialisasi yang lebih panjang, pengguna jasa dapat lebih siap dan paham mengenai perubahan yang akan diterapkan di masa mendatang.

Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga telah mengungkapkan rencana penerapan tarif baru pada 22 lintasan penyeberangan. Namun, dengan penundaan ini, pengguna jasa diharapkan tetap dapat menikmati layanan penyeberangan dengan tarif yang sama untuk sementara waktu.

Dengan penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga hubungan yang baik antara pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat.

 

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?

Nasional

Butuh Modal Usaha? Simak Tabel Cicilan KUR BNI 2026 Rp100 Juta dan Syarat Pengajuannya

Nasional

SBY Kenang 10 Tahun Didemo Saat Jadi Presiden: Kalau Tak Mendengar Rakyat, Bisa Jatuh

Nasional

Polisi Gerebek 3 Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Positif Sabu

Nasional

Kasus Keracunan MBG di Sumut Naik Empat Kali Lipat, Ombudsman Desak BGN Evaluasi Pengawasan

Nasional

Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Yaspetia Minta Kopertais Perjelas Legalitas Kampus dan Ijazah