JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
"Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Baca Juga: Said Iqbal Apresiasi Prabowo dan Dasco Usai Pengesahan UU PPRT, Sebut Perjuangan Buruh 22 Tahun Akhirnya Terwujud Prabowo menegaskan, pemerintah akan hadir secara langsung untuk melindungi pekerja yang terancam PHK. Ia juga memastikan negara tidak akan tinggal diam jika terjadi tekanan terhadap buruh.
"Saya akan bela kepentingan buruh. Yang diancam PHK kita akan bela dan lindungi kalian," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyebut negara memiliki kemampuan untuk mengambil alih peran perusahaan apabila terjadi kegagalan dalam menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan ambil alih dan bela rakyat Indonesia," tegasnya.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih stabil di tengah tekanan global. Ia menyebut Indonesia berada dalam posisi aman, khususnya dalam sektor pangan dan energi.
"Saudara-saudara perhatikan, di dunia banyak krisis, banyak panik, kita aman. Kita swasembada pangan, BBM kita masih aman," kata Prabowo.
Selain isu PHK, Prabowo juga merespons berbagai aspirasi buruh, termasuk usulan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare). Ia menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Ini saran yang baik, ini akan kita perjuangkan dan kita laksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.*
(d/dh)