JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah perlintasan sebidang rel kereta api (KA) yang dinilai rawan pelanggaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan dan kereta api.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan, sebagian besar kecelakaan di perlintasan kereta berawal dari pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos palang pintu saat sinyal sudah mengharuskan kendaraan berhenti.
Baca Juga: Tabrakan Kereta di Bekasi: 24 Saksi Diperiksa, Kasus Naik ke Penyidikan "Nanti akan kita pasang beberapa ETLE di tempat-tempat yang memang rawan terjadinya pelanggaran karena ini pasti diawali dengan pelanggaran. Laka apa pun itu pasti diawali dengan pelanggaran," kata Faizal usai diskusi terkait kecelakaan kereta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, pemasangan ETLE bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sekaligus memperkuat aspek keselamatan di perlintasan kereta api.
Menurutnya, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan transportasi lintas moda.
Selain pemasangan kamera pengawas, Korlantas Polri juga melakukan pemetaan terhadap perlintasan sebidang yang memiliki tingkat aktivitas tinggi, baik dari sisi frekuensi perjalanan kereta maupun volume kendaraan yang melintas.
"Karena kita ingin keselamatan adalah yang paling utama," ujarnya.
Faizal menjelaskan, penguatan pengawasan juga akan dilakukan melalui penempatan personel di titik-titik rawan kecelakaan.
Polisi, kata dia, akan mengerahkan Bhabinkamtibmas serta anggota lainnya untuk membantu pengamanan, terutama pada jam-jam sibuk.
"Kita manfaatkan anggota Bhabinkamtibmas dan anggota yang ada di sana untuk membantu pada saat jam-jam rawan," kata dia.
Namun, penempatan personel di perlintasan akan dilakukan secara terbatas dan selektif, dengan perkiraan satu hingga dua anggota di setiap titik prioritas.