JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan ini disahkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
Baca Juga: Rencana Kementerian HAM Menetapkan Kriteria Status Aktivis Picu Polemik, Dinilai Berpotensi Membungkam Kritik Kebijakan ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang menekankan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis, 30 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu.
Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta ketentuan perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.