JAKARTA — Desakan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mundur dari jabatannya muncul setelah insiden tabrakan antara kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Namun, tuntutan tersebut dinilai terburu-buru dan tidak berbasis evaluasi menyeluruh.
Pengamat hukum dan politik, Muslim Arbi, mengatakan evaluasi terhadap pimpinan perusahaan pelat merah semestinya menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Baca Juga: Empat Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Kemlu Desak PBB Usut Tuntas dan Adili Pelaku "Permintaan mundur harus didasarkan pada evaluasi objektif, bukan tekanan atau asumsi sesaat," kata Muslim, Kamis, 30 April 2026.
Ia menilai kecelakaan transportasi merupakan persoalan kompleks yang melibatkan aspek teknis, operasional, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika seluruh tanggung jawab langsung dibebankan kepada pimpinan tertinggi.
Desakan mundur terhadap Dirut KAI sebelumnya disuarakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto.
Namun, Muslim menilai munculnya desakan tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi politisasi atas musibah.
"Kalau setiap kecelakaan langsung direspons dengan tuntutan mundur, itu berpotensi menjadi politisasi," ujarnya.
Muslim juga menyinggung kinerja KAI di bawah kepemimpinan Bobby Rasyidin yang dinilai mengalami sejumlah peningkatan, mulai dari digitalisasi layanan, ketepatan waktu perjalanan, modernisasi stasiun, hingga pertumbuhan kinerja keuangan yang disebut mencapai Rp16,83 triliun.
Ia menilai capaian tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena satu insiden yang penyebabnya masih dalam proses investigasi.
Sementara itu, Muslim mendorong pemerintah, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan, untuk memastikan investigasi dilakukan secara independen dan transparan.