JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu perdebatan soal prinsip kesetaraan hukum di Indonesia. Perkara yang menyeret empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu diproses melalui peradilan militer, meski dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), keempat terdakwa hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut aktor negara dan korban dari kalangan sipil.
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, menilai proses peradilan militer dalam kasus tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Pakai Jumlah Komisi DPR, Minimal 13 Kursi "Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Sri, Kamis (30/4/2026).
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, pengadilan militer yang menangani pidana umum dapat menciptakan kesan eksklusivitas hukum.
Sri menegaskan, dalam negara hukum demokratis, prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum demi menjamin transparansi dan independensi hukum.
"Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan," ujarnya.
Kasus Andrie Yunus juga kembali membuka perdebatan lama soal batas kewenangan peradilan militer. Secara ideal, peradilan militer hanya menangani pelanggaran disiplin dan hukum militer. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI masih ditangani di lingkungan tersebut.
Kondisi ini dinilai sebagian kalangan menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas hukum, terutama ketika korban berasal dari masyarakat sipil.
Di sisi lain, dorongan revisi Undang-Undang Peradilan Militer kembali menguat. Sejumlah pakar hukum hingga pegiat HAM menilai perubahan aturan menjadi penting untuk mencegah potensi impunitas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengakui bahwa aturan tersebut sudah lama perlu diperbarui, namun belum masuk prioritas legislasi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa selama aturan belum berubah, semua perkara prajurit TNI tetap harus diproses melalui peradilan militer. Meski begitu, ia membuka ruang revisi agar ke depan tindak pidana umum oleh prajurit TNI dapat diadili di peradilan sipil.*