TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama Tanjungbalai menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan hak mantan istri dan anak pegawai pasca perceraian.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, di ruang kerja wali kota, Selasa (28/4/2026).
Mahyaruddin mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya bagi pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai setelah perceraian.
Baca Juga: Wali Kota Mahyaruddin Terima GARUDA-SU, Bahas BPJS hingga Penanganan Narkoba di Tanjungbalai "Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi dengan sistem yang baik," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui MoU tersebut, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah teknis, termasuk penerbitan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur sebagai bagian dari perlindungan sosial.
Sementara itu, Nusra Arini berharap MoU ini dapat menjadi langkah efektif dalam menekan angka perceraian sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.
"Kami berharap ini menjadi kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian," katanya.
Pemko Tanjungbalai menilai sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat.*
(dh)