BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidak tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai tindak lanjut atas insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenhub Turun Tangan! Green SM Diaudit Usai Kecelakaan KRL di Bekasi "Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Aan di Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Aan menjelaskan, pihaknya mendatangi langsung pool Green SM di Bekasi karena lokasi tersebut merupakan titik awal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenhub menyebut telah menemukan sejumlah catatan yang akan didalami lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," kata Aan.
Kemenhub menegaskan akan melanjutkan pendalaman ke pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Selain itu, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengatakan hasil audit nantinya akan menjadi dasar rekomendasi penindakan.
"Baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun pemberian sanksi administratif, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran," ujarnya.*