JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan keras terhadap praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah memastikan pelanggaran hak siaran akan ditindak tegas karena merugikan industri olahraga nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siaran olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi yang dilindungi undang-undang.
"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," kata Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Gelombang Demonstrasi Warnai Papua, Warga Suarakan Isu Keamanan hingga Dugaan Pelanggaran HAM Ia menjelaskan, praktik ilegal seperti streaming tanpa izin, penyebaran ulang pertandingan, hingga penggunaan perangkat bajakan untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan pemilik hak siar maupun industri olahraga secara keseluruhan.
Menurut Hermansyah, dampak pembajakan tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan ekosistem olahraga di Indonesia.
"Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal," ujarnya.
Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dengan menggunakan platform resmi dan berlisensi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran hak siar, baik yang dilakukan individu maupun terorganisir.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga," tegas Arie.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepastian hukum di sektor kekayaan intelektual.
Kemenkum juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi atau perangkat bajakan.
Adapun momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengangkat tema "Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga" sebagai pengingat pentingnya perlindungan hak siar dalam mendukung keberlanjutan industri olahraga.*