MEDAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, harus steril dari aktivitas perdagangan.
Penertiban terhadap pedagang di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, mengatakan larangan berjualan di kawasan Kesawan telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.
Baca Juga: Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pembangunan Daerah Menurut dia, kebijakan itu merupakan bagian dari penataan kawasan kota.
"Sesuai kondisinya, Kesawan memang tidak boleh ada yang berdagang. Oleh karena itu kita tertibkan. Imbauan sudah sejak lama kita sampaikan," kata Yunus, Selasa, 28 April 2026.
Ia menyebut penertiban yang sempat diwarnai kericuhan terjadi akibat adanya provokasi dari sejumlah pihak di lapangan.
Kondisi itu, menurut dia, memicu perlawanan saat petugas melakukan penertiban.
"Pada prinsipnya kita menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau sudah berulang diimbau tapi tidak diindahkan, maka harus ada tindakan tegas," ujarnya.
Yunus juga mengakui masih terdapat aktivitas pedagang di lokasi tersebut meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Ia memastikan Satpol PP akan kembali melakukan operasi penertiban.
"Rencananya malam ini kita akan kembali melakukan penertiban di sana," kata dia.
Di sisi lain, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan pemerintah masih mengkaji opsi relokasi bagi pedagang Kesawan.