JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penguatan ekonomi berbasis koperasi di lembaga pemasyarakatan.
Kerja sama ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin, 27 April 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus Poltek IMIPAS Tangerang.
Baca Juga: Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Bersama Pusat dan Beri Penghargaan kepada Mitra Strategis Melalui kerja sama ini, pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen pembinaan warga binaan, sekaligus upaya memperkuat kemandirian ekonomi di lingkungan pemasyarakatan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan Kemenkop akan memberikan pendampingan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha bagi warga binaan.
Program ini ditujukan agar mereka memiliki keterampilan ekonomi saat kembali ke masyarakat.
"Kami ingin warga binaan tidak hanya dibina, tetapi juga menjadi bagian dari pelaku ekonomi produktif," kata Farida dalam keterangan tertulis.
Selain pelatihan, Kemenkop juga membuka akses pasar bagi produk hasil karya warga binaan, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga kerajinan tangan.
Produk tersebut akan didorong masuk ke jaringan distribusi koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dukungan pembiayaan juga disiapkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang akan menyalurkan pinjaman berbunga rendah untuk koperasi di lingkungan lapas.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan dilakukan dengan mendorong pembentukan koperasi primer di berbagai lapas, yang akan terhubung dengan Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari transformasi lembaga pemasyarakatan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi.