JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama melalui skema transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy sebagai refleksi atas peringatan 30 tahun pelaksanaan kebijakan otonomi daerah (otda) di Indonesia.
"Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah. Ketika transfer itu dikurangi atau di-refocusing dengan program pusat lainnya yang strategis, maka daerah kelimpungan," ujar Rifqinizamy, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kemandirian Ia menilai, tingginya ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar tata kelola keuangan daerah dapat lebih mandiri dan berkelanjutan.
Rifqinizamy menekankan bahwa pemerintah pusat perlu terus melakukan pembinaan dan koordinasi, sementara pemerintah daerah didorong untuk mencari sumber pendanaan alternatif di luar transfer APBN.
"Inilah yang harus kita tata. Pusat melakukan pembinaan, daerah harus menghadirkan kemandirian dan alternatif keuangan lainnya," kata dia.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah tetap penting dalam sistem otonomi daerah.
Menurutnya, sentralisasi yang terlalu kuat tidak baik bagi perkembangan daerah, namun kemandirian tanpa kontrol juga berpotensi menimbulkan masalah tata kelola.
"Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, titik keseimbangan itu menjadi penting," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan menekankan pentingnya kewenangan yang diiringi integritas dalam pemerintahan daerah.*
(k/dh)