JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan anak, menyusul kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Kasus tersebut melibatkan kekerasan terhadap 53 anak yang terjadi di daycare yang berada di wilayah Umbulharjo. KPAI menilai peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sistem pengasuhan anak di Indonesia.
"Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Kasus Little Aresha, Komisi VIII DPR Minta Seluruh Daycare di Indonesia Diaudit Total KPAI mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem pengasuhan secara menyeluruh.
Jasra menjelaskan, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi dan keterbatasan waktu kerja. Kondisi ini membuat kebutuhan akan layanan pengasuhan meningkat, namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Ia juga menyoroti masih maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan layanan murah, namun minim standar keamanan dan pengawasan terhadap anak.
Selain itu, rendahnya kesejahteraan dan minimnya pelatihan bagi pengasuh disebut turut menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak di fasilitas tersebut.
"Kita butuh langkah besar. Negara tidak boleh absen ketika anak kehilangan hak pengasuhan yang layak," tegasnya.
KPAI juga meminta pemerintah daerah melakukan audit dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, serta mengimbau orang tua lebih selektif dalam memilih tempat pengasuhan anak.*
(in/dh)