JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuai sorotan luas dari parlemen. Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan sweeping dan audit untuk memastikan seluruh daycare memenuhi standar perizinan dan perlindungan anak.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ujar Singgih, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Fakta di Sidang dr Ratna: AV Blok Butuh Pacemaker, RS Tipe C Tak Punya Singgih menilai kasus Little Aresha bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak. Ia menyebut banyak daycare beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya sudah tersedia, namun lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini justru terjadi dugaan kekerasan dan penelantaran yang menimbulkan trauma mendalam," tegasnya.
Selain itu, Singgih juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini dinilai sebagai bentuk potensi penipuan terhadap orang tua sebagai pengguna layanan.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian sistematis dari pengelola.
"Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi," ujarnya.
Singgih juga mendorong penguatan regulasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), termasuk mekanisme pelaporan cepat bagi orang tua.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026) dan menemukan puluhan anak dalam kondisi memprihatinkan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengelola yayasan dan pengasuh.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian dengan jumlah korban terdata mencapai 53 anak.*