BEIJING – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai peristiwa Mei 1998.
"Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Beijing, Minggu (26/4/2026).
Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut, dengan menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Jakarta Selatan Berpotensi Hujan Ringan Majelis hakim menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Fadli Zon menegaskan pandangannya bahwa tidak terdapat bukti hukum yang mendukung adanya pemerkosaan massal yang terstruktur pada kerusuhan Tragedi Mei 1998.
"Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis," ujarnya.
Ia juga menyebut pandangannya didasarkan pada kajian, termasuk laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menurutnya tidak memiliki bukti kuat terkait peristiwa tersebut.
Fadli menegaskan pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Ia menyebut pernyataan tersebut disampaikan dalam forum publik dan telah dijelaskan di DPR.
"Tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Itu sudah saya jelaskan secara gamblang," katanya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan diajukan karena menilai pernyataan tersebut menyangkal fakta pemerkosaan massal serta mendelegitimasi kerja TGPF.
Koalisi juga menilai pernyataan itu melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk undang-undang terkait hak asasi manusia.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.*