JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap 10 temuan penting terkait persoalan tata kelola partai politik (parpol) dan penyelenggaraan pemilu yang dinilai perlu segera dibenahi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu persoalan utama terletak pada tata kelola internal partai yang belum optimal.
"Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Ketahanan Energi RI Tangguh Hadapi Gejolak Global, DPR Soroti Ketergantungan Impor BBM KPK menemukan lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya praktik mahar politik dalam proses pencalonan.
Selain itu, KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai. Hal tersebut menyebabkan transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol masih lemah.
Tak hanya itu, sejumlah partai disebut belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Biaya politik yang tinggi disebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon legislatif maupun kepala daerah. Dampaknya, muncul mahar politik hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
KPK juga menemukan indikasi adanya praktik penyuapan kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral.
Selain itu, masih terdapat celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu dan pilkada yang dinilai belum optimal, sehingga berpotensi menghasilkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
"Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal," lanjut Budi.
KPK turut menyoroti dominannya penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu. Hal ini terjadi karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.