JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak memandang kritik dari akademisi sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Menurut dia, semakin tajam kritik yang disampaikan, semakin besar pula manfaat bagi pemerintah.
"Jadi, pemerintah tidak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi model saya, kan dasarnya memang orang akademisi," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: KPK: Praktik Korupsi Sudah Dimulai Sejak Masuk Partai Politik Ia menjelaskan, kritik yang tajam justru dapat membantu pemerintah mengkaji ulang dan memperbaiki kebijakan yang telah dikeluarkan.
Karena itu, ia menilai ruang kritik akademik harus tetap terbuka lebar dalam sistem demokrasi.
Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki sikap yang sama, yakni membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik terhadap pemerintah.
Dalam pandangan pemerintah, kata dia, kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi kebijakan.
"Pada prinsipnya akademisi bebas mengkritik," ujarnya.
Terkait laporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang dilaporkan ke kepolisian atas kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan, Yusril menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk memproses setiap laporan yang masuk.
Namun demikian, ia menyarankan agar kepolisian terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
"Yang melaporkan itu didengar dulu dan Pak Feri-nya bisa dipanggil untuk ditanya. Jadi tidak mungkin ada laporan dan polisi diam saja, nanti bisa digugat polisinya," kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi fenomena pelaporan hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.