JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) tidak hanya berfokus pada fungsi advokasi, tetapi juga berperan aktif dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah perubahan dunia kerja yang kian cepat.
Seruan itu disampaikan saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Yassierli mengatakan, transformasi dunia kerja saat ini berlangsung cepat seiring perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Rico Waas Genjot “Medan Satu Data”, Percepat Layanan Publik dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran Kondisi tersebut, kata dia, membuat kebutuhan keterampilan di berbagai sektor ikut berubah.
"Pekerja Indonesia harus memiliki daya saing dan kompetensi yang kuat. Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk menyiapkan anggotanya menghadapi transformasi dunia kerja yang sangat cepat," ujarnya.
Ia menekankan, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam konteks itu, serikat pekerja dipandang sebagai penghubung antara kebutuhan industri dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Yassierli, membuka ruang kolaborasi dengan serikat buruh untuk memperluas program pelatihan yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri.
Program tersebut mencakup pelatihan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga peningkatan produktivitas.
"Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan yang diperlukan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang semakin baik," kata dia.
Selain peningkatan kompetensi, Yassierli juga menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, termasuk pengembangan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan perluasan perlindungan bagi pekerja sektor platform digital seperti pengemudi dan kurir daring.
Ia juga mendorong serikat pekerja untuk aktif terlibat dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.