JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kepada pemerintah.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Komaruddin menyatakan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional.
Baca Juga: Belajar Investasi Sejak Dini, Siswa SMA Labschool Unesa 1 Dibekali Literasi Pasar Modal oleh Praktisi Sekuritas Karena itu, ia menilai perlu ada penegasan dalam regulasi bahwa karya jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi.
"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan meningkatnya penggunaan konten tanpa izin.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional.
Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
"Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai karya asli," kata Komaruddin.
Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.
"Karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin.