JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama sejumlah konstituen Dewan Pers lainnya dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, Ketahanan Pangan Indonesia Makin Kuat dan Stabil PWI menilai, perkembangan ekosistem media digital saat ini membuat karya jurnalistik semakin rentan disalahgunakan tanpa izin, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan tegas.
Menurut PWI, perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut aspek ekonomi wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga berkaitan dengan moral, kualitas, dan integritas informasi yang dikonsumsi publik.
Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Menteri Hukum bersama Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.
Selain PWI, sejumlah organisasi pers turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Serikat Perusahaan Pers (SPS).
PWI menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab persoalan maraknya penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang dinilai merugikan insan pers.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi baru tersebut. Ia menilai hal itu penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus kualitas informasi publik.*
(dh)