SOLO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu, 22 April 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi persaingan usaha serta percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, KPPU menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang dinilai sebagai langkah awal transformasi kelembagaan Sekretariat KPPU.
Baca Juga: Stigma Kanibalisme di Sumatra Utara Diduga Dibentuk Demi Kepentingan Dagang, Ini Penjelasannya Regulasi tersebut dianggap penting dalam memperkuat kapasitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama jajaran anggota, yakni Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha, turut hadir dalam audiensi tersebut bersama pejabat struktural KPPU.
KPPU menilai perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan sektor digital dan industri strategis seperti gas bumi dan konstruksi.
Dalam kesempatan itu, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Ia menyebut, KPPU harus berani menghadapi pelaku usaha besar yang kerap berada dalam ekosistem regulasi dan kebijakan yang kompleks.
"Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis," ujar Jokowi.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan KPPU agar lebih adaptif menghadapi dinamika ekonomi, termasuk ekonomi digital.
Menurutnya, penguatan otoritas persaingan usaha sejalan dengan praktik di berbagai negara.
KPPU sendiri menegaskan fokus pada penguatan fungsi pencegahan dengan mendorong kebijakan pemerintah yang mendukung persaingan sehat.