JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur secara rinci sejumlah hal teknis, termasuk soal upah pekerja rumah tangga (PRT).
Arifah menjelaskan, pengaturan lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas dalam aturan turunan, termasuk soal upah apakah disesuaikan dengan daerah masing-masing," ujar Arifah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: RI Genjot Energi dari Sampah, Potensi 100 Juta Ton Siap Diolah Jadi Listrik Ia menyebut, pemerintah memiliki waktu sekitar 45 hari untuk merumuskan peraturan turunan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah.
Meski demikian, Arifah mengapresiasi pengesahan UU PPRT yang dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Ini hadiah yang sangat membahagiakan di Hari Kartini, setelah diperjuangkan lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Menurutnya, UU PPRT dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, hingga jaminan sosial.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan perlindungan dari kekerasan serta perlakuan yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
Tak hanya melindungi pekerja, UU ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Dalam aturan tersebut, istilah "majikan" dan "pembantu" tidak lagi digunakan, melainkan diganti menjadi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Arifah menambahkan, UU PPRT juga mengatur pelibatan lingkungan sekitar seperti RT dan RW dalam pendataan pekerja rumah tangga.
Dengan demikian, setiap keluarga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas dan kesepakatan kerja kepada lingkungan setempat untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal.
Pemerintah berharap, dengan hadirnya UU ini, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat lebih adil, manusiawi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.*