JAKARTA - Tim Tifa-Roy's Advocates (Troya) yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melanggar ketentuan KUHAP baru. Mereka pun meminta agar penanganan perkara tersebut dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan Refly saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama sejumlah perwakilan Troya lainnya, Selasa (21/4/2026).
Refly menyebut pihaknya telah mengajukan surat keberatan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya soal batas waktu pengembalian berkas perkara atau P-19 yang dinilai tidak sesuai aturan KUHAP.
Baca Juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice, Sebut RJ Bukan Damai Tapi “Kekalahan” "Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," kata Refly.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat ketentuan batas waktu penanganan berkas yang menurutnya tidak dipatuhi oleh penyidik. Refly menyebut sejak berkas dikirimkan pada Januari 2026, proses pengembalian dan kelengkapan berkas telah melewati batas waktu yang diatur.
"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa berkas pertama kali disampaikan pada 13 Januari 2026. Pada 20 Januari sudah P-18, lalu 26 Januari dikembalikan ke penyidik," ujarnya.
Refly juga menilai keterlambatan dalam proses tersebut berdampak pada status hukum perkara yang menurutnya sudah tidak layak dilanjutkan.
"Kalau melampaui batas waktu, seharusnya berakibat batal demi hukum atau null and void," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hitungan pihaknya, hingga April 2026 berkas perkara belum juga kembali ke tahap yang semestinya sehingga dinilai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP.
"Seharusnya kasus ini tidak perlu dilanjutkan lagi," pungkas Refly.*
(oz/dh)