JAKARTA — Tim kuasa hukum Tifa-Roy's Advocates (Troya) mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut belum menerima berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Informasi tersebut disampaikan usai pertemuan antara pihak Troya dengan jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Perwakilan Troya, termasuk Refly Harun, menyebut pihaknya diterima langsung oleh jaksa peneliti dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Ade Armando dan Abu Janda, Diduga Picu Provokasi dari Video Ceramah JK "Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Refly di Jakarta Selatan.
Ia menyebut, jaksa peneliti disebut belum menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya, meski sebelumnya beredar informasi bahwa berkas telah dikirim untuk proses lanjutan.
Refly juga menyinggung adanya informasi bahwa berkas sempat dikembalikan untuk perbaikan atau P-19, namun hingga saat ini pihaknya mengklaim berkas tersebut belum sampai ke kejaksaan.
"Nah tetapi tadi kami mendapatkan informasi ternyata mereka belum terima berkasnya. Jadi kalau ada yang mengatakan sebentar lagi P-21 dan lain sebagainya, itu tidak sesuai dengan informasi yang kami terima," ujarnya.
Meski demikian, Refly mengaku pihak Kejati DKI Jakarta menerima kedatangan mereka secara terbuka dan profesional. Menurutnya, jaksa peneliti menyatakan akan mendiskusikan serta mempertimbangkan seluruh informasi yang disampaikan.
"Mereka welcome, bekerja sesuai SOP, dan mendengarkan apa yang kami sampaikan," kata Refly.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap koordinasi antara penyidik dan kejaksaan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.*
(oz/dh)