JAKARTA — Meutya Hafid menegaskan bahwa kejahatan di ruang digital harus dipandang setara dengan kekerasan fisik di dunia nyata. Ia menilai dampak yang ditimbulkan terhadap korban tidak kalah serius dan dapat berlangsung jangka panjang.
Meutya menyebut berbagai bentuk kejahatan digital seperti sextortion, penipuan online, hingga eksploitasi perempuan di internet sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan biasa.
"Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh Ia menjelaskan, korban kejahatan digital kerap mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Rasa takut, trauma, hingga gangguan kepercayaan diri menjadi dampak nyata yang dapat memengaruhi kehidupan sosial korban.
Selain itu, Meutya menyoroti karakteristik kejahatan digital yang sulit dihapus karena jejaknya bersifat permanen. Konten yang sudah tersebar di internet berpotensi terus muncul kembali dan memperpanjang penderitaan korban.
Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan regulasi serta kerja sama dengan platform digital untuk menekan penyebaran konten berbahaya dan menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Meutya menegaskan, perubahan cara pandang masyarakat juga menjadi kunci penting. Kejahatan digital, katanya, harus diperlakukan sebagai tindak pidana serius, bukan sekadar masalah ringan di dunia maya.*
(in/dh)