JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Terlapornya dalam lidik," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: JK Semprot Ade Armando soal Ceramah di UGM: Jangan Ngomong Seenaknya! Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun media sosial lainnya. Video itu diduga merupakan potongan ceramah Jusuf Kalla yang kemudian memicu polemik di ruang publik.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan kedua nama tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4). Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyebut laporan itu dibuat sebagai bentuk upaya menempuh jalur hukum atas konten yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami melaporkan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah dinilai tidak utuh dan berpotensi memicu persepsi negatif di masyarakat. Bahkan, ia menyebut konten tersebut diduga menimbulkan rasa kebencian hingga memicu konflik di ruang publik.
Pihak pelapor juga meyakini bahwa jika video tersebut disajikan secara lengkap tanpa pemotongan, maka potensi provokasi dapat dihindari.
Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti terkait. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.*
(an/dh)