JAKARTA — Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan memastikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp28 miliar akan dikembalikan secara penuh.
Pengembalian dana tersebut dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.
"Paling cepat besok kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara, full sesuai yang disampaikan pihak CU," kata Putrama di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Tidak Terkait Urusan Pemerintahan Putrama menyebut solusi telah disepakati bersama pihak CU Paroki Aek Nabara. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus tersebut.
Terkait evaluasi internal, Putrama menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan, khususnya dalam meningkatkan literasi keuangan dan penerapan prinsip kehati-hatian.
"Ini pembelajaran bersama, baik dari pihak perbankan maupun nasabah. Kami juga akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," ujarnya.
Ia memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut. Sementara untuk proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan, diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar ini mencuat setelah bendahara CU Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, mengungkap adanya kejanggalan dalam pencairan dana investasi sejak Desember 2025.
Kecurigaan muncul saat pencairan deposito sebesar Rp10 miliar tak kunjung terealisasi. Situasi semakin mencurigakan setelah diketahui bahwa produk investasi yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi BNI.
Kasus ini kemudian berkembang dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.*
(k/dh)