JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih terdapat kerugian negara sebesar Rp1,93 triliun yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI saat memaparkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2026).
Isma menjelaskan, total kerugian negara yang terpantau sejak 2005 hingga 2025 mencapai Rp5,88 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,95 triliun telah diselesaikan melalui pelunasan, angsuran, maupun penghapusan.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Pangan Terbaru PIHPS, Cabai Tembus Rp78 Ribu per Kg! "Sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,93 triliun atau 3,28 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ujar Isma.
Dalam kesempatan itu, BPK juga melaporkan telah memberikan sebanyak 785.257 rekomendasi kepada berbagai entitas sejak 2005 hingga semester I 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 80,5 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Selain itu, BPK mencatat telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp11,72 triliun melalui penyerahan aset maupun penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan.
"Sebesar Rp3,15 triliun di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025," katanya.
Lebih lanjut, IHPS II-2025 juga memuat hasil pemantauan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara periode 2017–2025. Tercatat, sebanyak 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses hukum, terdiri dari 13 laporan pada tahap penyelidikan dan 26 laporan pada tahap penyidikan.
Sementara itu, dari 564 laporan penghitungan kerugian negara, sebanyak 115 laporan digunakan dalam proses penyidikan dan 449 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21.
BPK juga mencatat telah memberikan 445 keterangan ahli di tahap persidangan, yang seluruhnya dimanfaatkan dalam proses penuntutan oleh jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyampaikan apresiasi kepada DPR atas sinergi yang terjalin dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.
"Kolaborasi ini menjadi fondasi utama bagi BPK dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri," ujar Isma.*