JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 20 April 2026.
Penyerahan ini menjadi langkah lanjutan dalam pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik RUU tersebut yang merupakan inisiatif DPR.
Baca Juga: Dasco Pimpin Raker DPR dan Pemerintah Bahas RUU PPRT, Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Ia menilai regulasi ini penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja pada umumnya.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya," kata Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT.
Menurut dia, perlindungan itu mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Yassierli menegaskan pentingnya penerapan prinsip decent work atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga.
Hal itu mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian dalam rancangan beleid tersebut.
Ia menambahkan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus karena hubungan kerjanya dipengaruhi faktor sosial dan budaya.
Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi, sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif.