JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Usulan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, mengatakan revisi UU Advokat sudah mendesak dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan profesi advokat saat ini.
"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver.
Baca Juga: Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Gelar Forum Terbuka, 16 Terduga Pelaku Grup Chat Mesum Dihadirkan Menurut Juniver, saat ini jumlah advokat semakin banyak, namun pengawasan terhadap praktik profesi dinilai belum optimal. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang dapat mengontrol dan memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai etika dan aturan.
"Supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.
Ia menjelaskan, Dewan Advokat Nasional nantinya akan memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh advokat serta menangani pelanggaran kode etik. Selain itu, Peradi SAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat yang akan berperan memperkuat sistem kontrol profesi.
"Artinya pengawas di sana adalah supaya bisa melihat, mengontrol dan memperhatikan tindak-tanduk advokat. Jadi advokat tidak bisa lagi seenaknya," tutur Juniver.
Ia menegaskan kedua lembaga tersebut akan memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam sistem check and balance.
Selain itu, Peradi SAI juga mengusulkan adanya badan khusus untuk sertifikasi dan pendidikan advokat dalam revisi UU tersebut.
Juniver mengklaim usulan yang disampaikan pihaknya mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI.
"Responsnya sangat positif dan mereka setuju. Ya harus ada dewan pengawas, kemudian dewan kehormatan juga harus dibentuk," katanya.*
(in/dh)